topmetro.news, Langkat – Kajari Langkat Yuliarni Appy SH MH melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)/nota kesepahaman dengan 6 kepala desa di Kabupaten Langkat.
Acara penandatanganan MoU berlangsung di Aula Kantor Kejari Langkat.
Turut menyaksikan, Kasi Intelijen Kejari Langkat Ika Lius Nardo SH MH, Kasi Tindak Pidana Khusus Rizki Ramdhani SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Maulita Sari SH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Dermawan SH MH. Lalu ada Kasubsi Perdata & Tata Usaha Negara pada Bidang Datun Kejari Langkat Sri Makhrani SH. Kemudian, Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Bidang Datun Maura Meralda Harahap SH. Serta seluruh Kasubsi Kejari Langkat, jaksa fungsional, dan staff Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hadir juga Kepala Desa Raja Tengah, Kepala Desa Suka Rakyat, Kepala Desa Banyumas, Kepala Desa Padang Cermin, Kepala Desa Kepala Sungai, dan Kepala Desa Teluk Bakung.
Pada kesempatan itu, Kajari Langkat Yuliarni Appy SH MH, menerangkan, bahwa penandanganan MoU bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Langkat di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Juga untuk mengoptimalkan pembangunan di desa dengan pendampingan hukum. Sehingga nantinya dapat membantu desa dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
“MoU ini bukan sebagai tameng, sehingga desa bisa melakukan perbuatan melawan hukum. Namun sebaliknya, MoU ini merupakan langkah preventif agar desa tidak melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Di mana Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pelayanan hukum. Termasuk pendampingan, yang mana tujuannya untuk membantu desa meningkatkan pemahaman hukum dan tata kelola keuangan desa, serta tata kelola administrasi yang baik sesuai peraturan.
reporter | Rudy Hartono/Rel